Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, direncanakan sebesar Rp597.388.995.698,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Koreksi Anda
