Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. (5.654.728.843,-) (Zima milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 5.654.728.843,- (Zima milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah). ( 1)
Koreksi Anda