Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. (5.654.728.843,-) (Zima milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 5.654.728.843,- (Zima milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah).
( 1)
Koreksi Anda
