Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a direncanakan sebesar Rp. 9.654.728.843,- (sembilan milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh
delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 9.654.728.843,- (sembilan milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
