Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a direncanakan sebesar Rp. 9.654.728.843,- (sembilan milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 9.654.728.843,- (sembilan milyar enam ratu.s Zima puluh empat ju.ta tu.juh ratu.s dua puluh delapan ribu delapan ratu.s empat puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda