Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 5.654.728.843,- (Zima milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
(1)
Koreksi Anda
