Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 5.712.934.692,- (Zima milyar tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda