Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 102. 821.143. 688, - ( seratus dua milyar de lap an ratus dua puZuh satu juta seratus empat puZuh tiga ribu enam ratus delapan puZuh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja modal tanah. b. Belanja modal peralatan dan mesin. c. Belanja modal gedung dan bangunan. d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.300.000.000,­ ( tiga ratus juta rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 41.050.531.092,- (empat puZuh satu miZyar Zima puZuh juta Zima ratus tiga puZuh satu ribu sembilan puZuh dua rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 21.398.329.243,- (dua puluh satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 39.873.458.353,- (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus Zima puluh delapan ribu tiga ratus lima puZuh tiga rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 198.825.000,- (seratus sembilan puZuh deZapanjuta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) .
Koreksi Anda