Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 657.102.505.782,- (enam ratus Zima puluh tujuh milyar seratus dua ju.ta Zima ratus Zima ribu tujuh ratus
delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal; dan
c. Belanja tidak terduga
Koreksi Anda
