Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 8.197.200.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tujuhjuta dua ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan hibah;
b. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000, ( empat milyar rupiah).
(3) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.
4. 197. 200. 000, - ( empat milyar seratus sembilan puluh tujuh ju.ta dua ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
