Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp.
594.196.495.003,- (lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus sembilan puluh enam ju.ta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a direncanakan sebesar Rp.
578.019.941.000,- (lima ratus tujuhpuluh delapan milyar sembilan belas ju.ta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 16.176.554.003,- (enam belas milyar seratus tujuh puluh enam ju.ta lima ratus Zima puluh empat ribu tiga rupiah).
Koreksi Anda
