Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 651.447.776.939,- (enam ratus Zima puluh satu milyar empat ratus empat puluh tujuh ju.ta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda