Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a. Barang Milik Daerah yang berada dalam kondisi rusak berat;
b. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status penggunaan sementara;
c. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; dan/atau
d. Barang Milik Daerah yang sedang menjadi objek Pemanfaatan.
(2) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah yang sedang dalam status penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan oleh Pengguna Barang yang menggunakan sementara Barang Milik Daerah.
(3) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah yang sedang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
