Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
