Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait.
Koreksi Anda
