Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSPI.
Koreksi Anda