Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh dari Hibah atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi Hibah atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
