Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh dari Hibah atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi Hibah atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda