Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; k. Penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah: n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda