Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda
