Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Koreksi Anda
