Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripuma DPRD.
(2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(3) Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
(4) Daftar Rancangan Perda yang sudah ditetapkan dalam Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dianggarkan dalam APBD.
(5) Propemperda yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui surat kabar lokal dan media lain untuk diketahui oleh masyarakat.X
Koreksi Anda
