Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda. (2) Penetapan skala prioritas pembentukan Perda ( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan Daerah; c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah.
Koreksi Anda