Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda.
(2) Penetapan skala prioritas pembentukan Perda ( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan Daerah;
c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat Daerah.
Koreksi Anda
