Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD. (2) Penetapan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum penyusunan RKPD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, diatur dalam Peraturan DPRD.lt, BABV PROPEMPERDA
Koreksi Anda