Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda. (2) Usulan daftar Rancangan Perda yang akan dimasukan pada Propemperda di lingkungan DPRD dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda DPRD. (3) Usulan daftar Rancangan Perda yang akan dimasukan pada Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana Ql dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pimpinan DPRD melalui Bapemperda. (4) Bapemperda dalam mengoordinasikan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat meminta masukan dari perguruan tinggi, instansi vertikal, lembaga swadaya masyarakat dan/ atau kelompok masyarakat. (5) Dalam mengoordinasikan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda melaksanakan rapat Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD paling lam.bat 15 (lima belas) sebelum penetapan Propemperda dilingkungan DPRD. (6) Hasil rapat penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Propemperda bersama Pemerintah Daerah. (7) Hasil rapat penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain dilaporkan kepada pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga disampaikan kepada anggota yang mengusulkan.
Koreksi Anda