Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
( 1) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Penetapan penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum penyusunan RKPD.
(3) Walikota menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
