Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Walikota memandang perlu untuk mendapatkan tambahan penjelasan dan/atau memberikan arahan terhadap hasil rapat penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, Walikota dapat menugaskan Bagian Hukum untuk mengoordinasikan kembali konsepsi rancangan Propemperda dengan Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa/ pengusul.
Koreksi Anda
