Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota rnenugaskan pimpinan Perangkat Daerah dalam penyusunan Propernperda di lingkungan Pernerintah Daerah.
(2) Pirnpinan Perangkat Daerah rnenyiapkan usulan judul Rancangan Perda yang akan dimasukan dalarn p
Propemperda berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Pengusulan judul Rancangan Perda yang akan dimasukan dalam Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
Koreksi Anda
