Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota rnenugaskan pimpinan Perangkat Daerah dalam penyusunan Propernperda di lingkungan Pernerintah Daerah. (2) Pirnpinan Perangkat Daerah rnenyiapkan usulan judul Rancangan Perda yang akan dimasukan dalarn p Propemperda berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya. (3) Pengusulan judul Rancangan Perda yang akan dimasukan dalam Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
Koreksi Anda