Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tomohon.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuanlt
Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Tomohon.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
7. Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripuma DPRD.
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
9. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Tomohon.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
12. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
14. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya di singkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. b
15. Kebijakan Urnurn Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sernentara yang selanjutnya disingkat KUA dan PPAS adalah dokurnen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris daerah untuk disarnpaikan kepada Kepala daerah sebagai pedoman dalarn penyusunan APBD.
16. Pembentukan Perda adalah pernbuatan peraturan perundang-undangan Daerah yang rnencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pernbahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
1 7. Naskah Akademik adalah naskah basil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya. terha.da.p suatu rnasalah dipertanggungjawabkan tertentu secara yang ilmiah dapat rnengenai pengaturan rnasalah tersebut dalarn suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukurn rnasyarakat.
18. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
