Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP melakukan penegakan hukum terhadap p,ħlaksanaan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah. (2) Dalam penegalcan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Satpol PP dapat melakukan koorclinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/ atau Instansi/lembaga terkait lainnya. (3) Koordinasi dan kerja sama dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam benttik lisan dan/atau tertulis. (4) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum dan/atau setelah pelaksanaan penegakan hukum. ( 5) Koordinasi dan kerja sama yang dilakukan setelah penegakan 11.ukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empatjam).
Koreksi Anda