Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab kegiatan, pelaku usaha dan/atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/ atau huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Koreksi Anda
