Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari c:..tau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikeriakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
