Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturar:1 Daerah ini.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikarĿ, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daer&J.11 sebagaimana dimaksud ayat ( 1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang ten tang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. j.
mengadakan penghentian penyidikan; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
