Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturar:1 Daerah ini. (2) Dalam melakukan tugas penyidikarĿ, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daer&J.11 sebagaimana dimaksud ayat ( 1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang ten tang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. j. mengadakan penghentian penyidikan; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda