Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab kegiatan, pelaku usaha dan/atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara i.zin;
f. pe'ncabutan tetap i.zin;
g. denda admin.istratif sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan/atau
h. daya paksa polisional.
(3) S:mksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan pada masa sosialisasi selama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g dikenakan secara bersamaan terhadap pelanggaran sebaga.L.-nana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(5) Sanks.i administratif berupa penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan.
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan sementara i.zin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikenakan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian tetap kegiatan dilakukan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan tetap
i.zin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikenakan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pencabutan sementara i.zin dilakukan.
(8) Sanksi administratif berupa daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikenakan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dan ayat (3), dalam bentuk pengambilalihan proses pemakaman oleh Satpol PP.
.,
Koreksi Anda
