Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i clikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana climaksud pada ayat (1), dapat aeFUpa,
a. teijan lisan;
b. teguran tertulis;
c. kefja sosial dengan membei:sihkan fasilitas umum;
d. denda administratif sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah}; dan/ atau
e. daya paksa polisienal.
(3) Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan pada masa sosialisasi selama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(4) Sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(5) Sanksi adrninistratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagaimana dima.1<sud pada ayat (2) huruf c, diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut yang bertuliskan "pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19".
(6) Sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dengan membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama paling lama 90 (sembilan puluh) menit.
(7) Sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp20'0.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikenakan dalam hal:
a. pelanggaran tetap dilakukan oleh pelanggar setelah pemberian sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; a.tau
b. pelanggar tidak melaksanakan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
(9) Sanksi administrati f berupa daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, huruf g, huruf h, dan/ atau huruf i.
(lO)Sanksi administratif berupa daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada aya.t (2) huruf e, dilakukan dalam bentuk:
a. pembubaran paksa kegiatan oleh petugas yang berwenang untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f;
b. penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk mengikuti pemeriksaan Kesehatan menurut cara yang ditentukan oleh instansi yang berwenang bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g;
c. penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk mengikuti perawatan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h; atau
d. penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina/isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i.
Koreksi Anda
