Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menyentuh jenazah yang berdasarkan ketentuan peraturan per.undang-undangan wajib dilakukan pemulasaraan denıan menIJakan Protokol Kesehatan, kecuali petugas Kesehatan. (2) Setiap or-ang dilar-ang menghalangi pr-oses pemakaman jenazah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan wajib dilakukan pemakaman dengan menggunakan Protokol Kesehatan. BABX SANKS! ADMINISTRATIF
Koreksi Anda