Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP melaksanakan pengamanan terhadap: a. penjemputan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang disertai gejala untt1k dirawat di fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; b. penjemputan orang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina/isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan c. pemakaman jenazah kasus terkonfirmasi positif COVID- 19. (2) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Repu blik INDONESIA.
Koreksi Anda