Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Dalam thendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Pemerintah Daerah:
a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat melalui media massa;
b. memberikan dukungan penguatan kapasitas terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara
Bagi.an Keempat Evaluasi secara Berkala
Koreksi Anda
