Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam thendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Pemerintah Daerah: a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat melalui media massa; b. memberikan dukungan penguatan kapasitas terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara Bagi.an Keempat Evaluasi secara Berkala
Koreksi Anda