Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk: a. meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Wabah di lingkungan tempat tinggal; b. meningkatkan ketahanan keluarga dan lingkungan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Wabah; c. mempromosikan PHBS; d. mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkonfirmasi positif CO VID-19; e. ikut serta mencegah penyebaran berita bohong · dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; f. memfasilitasi penyelenggaraan pemakaman jenazah yang terindikasi dan/ atau terkonfi.rmasi positif COVID-19; g. mendorong warga yang berpotensi menyebarkan Wabah COVID-19 untuk memeriksakan cliri ke fasilitas pelayanan Kesehatan; dan/ atau h. mengawasi dan menghimbau pene1-apan Protokol Kesehatan.
Koreksi Anda