Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Wabah di lingkungan tempat tinggal;
b. meningkatkan ketahanan keluarga dan lingkungan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Wabah;
c. mempromosikan PHBS;
d. mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkonfirmasi positif CO VID-19;
e. ikut serta mencegah penyebaran berita bohong · dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemakaman jenazah yang terindikasi dan/ atau terkonfi.rmasi positif COVID-19;
g. mendorong warga yang berpotensi menyebarkan Wabah COVID-19 untuk memeriksakan cliri ke fasilitas pelayanan Kesehatan; dan/ atau
h. mengawasi dan menghimbau pene1-apan Protokol Kesehatan.
Koreksi Anda
