Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab kegiatan, pelaku usaha dan/atau penanggung jawab fasilitas umum wajfo memfasilitasi ., h. warung makan, rumah makan, cafe dan restoran; i. pedagang kaki lima/lapakjajanan; J. perhotelan/penginapan lain yang sejenis; k. tcmpat wisata; 1. fasilitas pelayanan Kesehatan; m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan la:innya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda