Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Daerah berwenang: a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak COVID-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Koreksi Anda