Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.
Koreksi Anda
