Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda