Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentukdengansusunanorganisasidantatakerjasebelumPeratu ran Daerahinidiundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Koreksi Anda