Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentukdengansusunanorganisasidantatakerjasebelumPe raturan Daerah inidiundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturanperundang- undanganmengenaipelaksanaanurusanpemerintahanumu mdiundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturanperundang- undanganmengenaipelaksanaanurusanpemerintahanumu mdiundangkan.
Koreksi Anda