Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Perangkat Daerah Kota:
a. Sekretaris Daerah Kota merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Camat merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator;
d. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator;
e. Lurah, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan, Kepala Seksipada Dinas dan Kepala Subbidang pada Badan, Kepala unit pelaksanateknis pada Dinas dan Badan daerahkelas A, Sekretaris Kecamatan Tipe B serta Kepala Seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas;
f. Kepala unit pelaksanateknis pada Dinas dan Badan daerah kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksanateknis Dinas dan Badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas;
g. Kepala unit pelaksanateknis daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Kepala unit pelaksanateknis daerah yang berbentuk rumah sakit daerah dijabat oleh dokter atau dokter
gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan;
i. Kepala unit pelaksanateknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan
Koreksi Anda
