Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Walikotadalammelaksanakantugasnyadibantu 3 (tiga) Bidang Staf Ahli.
(2) Nomenklatur Bidang Staf Ahli, uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli Walikota dibantu oleh 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha yang penempatannya melekat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.
Koreksi Anda
