Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit PelaksanaTeknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya
PeraturanWalikotatentang pembentukan Unit PelaksanaTeknis yang baru.
Koreksi Anda
