Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit PelaksanaTeknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya PeraturanWalikotatentang pembentukan Unit PelaksanaTeknis yang baru.
Koreksi Anda