Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksanateknis dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat unit pelaksanateknisdinasdaerah di bidangkesehatanberuparumah sakit daerahsebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah Sakit Daerahsebagaimanadimaksudpadaayat (1) bersifatotonomdalampenyelenggaraantatakelolarumahsakit dantatakelolaklinissertamenerapkanpolapengelolaankeuan ganBadanLayananUmum Daerah.
Koreksi Anda