Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksanateknisdinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat unit pelaksanateknis dinas daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah. (2) Satuan pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda