Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DalammenetapkanbesarandansusunanorganisasiPerangkat Daerah, Walikotaharusmemperhatikanasas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitasurusanpemerintahandanpotensidaerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagianhabistugas; f. rentangkendali; g. tatakerja yang jelas;dan h. fleksibilitas.
Koreksi Anda