Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
DalammenetapkanbesarandansusunanorganisasiPerangkat Daerah, Walikotaharusmemperhatikanasas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitasurusanpemerintahandanpotensidaerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagianhabistugas;
f. rentangkendali;
g. tatakerja yang jelas;dan
h. fleksibilitas.
Koreksi Anda
