Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenaikedudukan, susunan organisasi,tugasdanfungsi, sertatatakerjaPerangkat Daerah dan unit kerja ditetapkan denganPeraturanWalikota.
Koreksi Anda
