Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenaikedudukan, susunan organisasi,tugasdanfungsi, sertatatakerjaPerangkat Daerah dan unit kerja ditetapkan denganPeraturanWalikota.
Koreksi Anda