Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan BajenisdenganTipe B;
b. Kecamatan Padang HilirdenganTipeB;
c. KecamatanPadang HuludenganTipeB;
d. KecamatanRambutandenganTipe B; dan
e. KecamatanTebingTinggi Kota dengan Tipe B.
Koreksi Anda
