Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan BajenisdenganTipe B; b. Kecamatan Padang HilirdenganTipeB; c. KecamatanPadang HuludenganTipeB; d. KecamatanRambutandenganTipe B; dan e. KecamatanTebingTinggi Kota dengan Tipe B.
Koreksi Anda