Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota adalah Sekretariat Daerah Tipe B, menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;
b. Sekretariat DPRD Kota adalah Sekretariat DPRD Kota Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kota dalam pelaksanaan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan;
c. Inspektorat Kota adalah Inspektorat Kota Tipe C, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
d. Dinas Daerah Kota, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebinamargaan, sumber daya air dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukimandan kebersihan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;
6. Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Ketenagakerjaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan penyuluhan;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan statistik;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
16. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
17. Dinas Perdagangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan pasar
18. Dinas Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
e. Badan DaerahKota, terdiri dari;
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. BadanPengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
3. Badan Kepegawaian Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dan fungsi penunjang korps pegawai negeri sipil;
Koreksi Anda
